Breaking News

Ketua DPRD Lombok Utara Pimpin Rapat Paripurna Jawaban Kepala Daerah atas Tiga Raperda


Lombok Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di ruang sidang utama DPRD KLU, Selasa (11/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, yang didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Utara beserta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Adapun tiga Raperda yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut adalah:
1. Raperda tentang Kerja Sama Daerah,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan
3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa pembahasan tiga Raperda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lombok Utara,” ujarnya dalam pidato pembukaan.

Sementara itu,Wakil Bupati Lombok Utara dalam penyampaian jawabannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun sebagai upaya memperkuat dasar hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Raperda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi antar daerah maupun dengan pihak ketiga dalam rangka peningkatan ekonomi dan pelayanan publik.
Sedangkan Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik diarahkan untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung program sanitasi terpadu di Lombok Utara.


Adapun perubahan terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2016 dilakukan guna menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan organisasi pemerintahan yang lebih efisien dan responsif.

Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat serta penetapan jadwal pembahasan lanjutan oleh alat kelengkapan dewan.

Dengan disampaikannya jawaban kepala daerah, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close