Breaking News

Bupati Najmul Akhyar Lantik 26 Pj. Kepala Desa Persiapan di Lombok Utara


Tanjung– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui terbentunya 26 Desa Persiapan dan dilaksanakan pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Persiapan oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., yang berlangsung di Aula Kantor Bupati KLU, Jumat (16/10/2026).Hadir dalam acara pelantikan tersebut Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., Sekretaris Daerah KLU Sahabuddin, S.Sos., M.Si., jajaran Forkopimda, para Kepala OPD lingkup Pemda KLU, serta sejumlah tamu undangan lainnya.


Adapun 26 Penjabat Kepala Desa Persiapan yang dilantik pada kesempatan tersebut terdiri dari Nurmadinata, S.Pd., S.AP. untuk Desa Persiapan Mur Kemuning; Titik Purnami, S.E. untuk Panca Buana; Johan Asmadi, S.T. untuk Leong; Muliana, S.Pd. SD untuk Murangga; Sarjono, S.I.Kom., M.Sos. untuk Pemaru; Erwin Rahadi, S.Sos., M.M. untuk Muara Sedayu; Agus Sastrawan, S.Ag. untuk Pancor Mas; L. Firman Ardianysah, S.IP. untuk Gangga; Artadi, S.P. untuk Soloh; Eko Sekiadim, S.Sos. untuk Senjajak; Jasrimudin, S.Adm. untuk Kayangan Daya; Lalu Zakaria untuk Kayangan Barat; serta Pajarudin, S.Pd. untuk Lokok Ara.

Sementara itu, 13 Pj. Kepala Desa Persiapan lainnya yang turut dilantik meliputi Baiq Nirmala Sari, S.Sos., M.M. untuk Desa Persiapan Santong Asli; Mustawa, S.Adm. untuk Tanak Permai; Muliadi, S.Sos. untuk Boyotan; Husnul Maab, S.Pd. untuk Sambik Jengkel; Sahali, S.Pd. untuk Pawang Kunyit; R. Heri Karsana, S.IP. untuk Lembah Madani; Raden Sri Gede, S.Sos. untuk Teres Genit; Lalu Virasakti untuk Kebaloan; Lalu Yanis Maladi, S.Sos. untuk Torean; Saeful Rahim, S.Pt. untuk Babussalam; Agus Karyawanto, S.Sos. untuk Pejanggik; Supriadi, S.Sos. untuk Terengan; serta H. Suburrudin, S.Ag. untuk Desa Persiapan Gili Trawangan.
Bupati Najmul Akhyar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan desa persiapan merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam mendengarkan dan merespons dinamika, kebutuhan, serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

"Langkah ini diambil untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran," ujar Bupati.


Proses penataan desa ini, lanjut Bupati Najmul telah melalui serangkaian evaluasi menyeluruh oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Lombok Utara.Evaluasi mencakup verifikasi kelengkapan administrasi, kajian teknis, hingga peninjauan langsung di lapangan.

Dari hasil penataan tersebut, sebanyak 22 desa induk dinilai memenuhi kelayakan untuk dimekarkan, sebagai bentuk kepastian hukum dan keseriusan Pemda KLU, pemerintah daerah kemudian menerbitkan 26 Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan.



Bupati menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni pengangkatan jabatan, melainkan titik awal tanggung jawab besar dalam mempersiapkan desa menuju status definitif.

"Para Penjabat Kepala Desa diharapkan mampu memosisikan diri tidak hanya sebagai pimpinan administrasi, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan dan fasilitator masyarakat," tegasnya.

Bupati Najmul juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis dengan seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa induk, kecamatan, perangkat daerah, BPD, hingga para tokoh masyarakat dan agama. Para Pj. Kepala Desa diminta untuk menjadi pemimpin yang visioner, kreatif, dan inovatif dengan menggali potensi lokal serta menguatkan ekonomi masyarakat, tanpa hanya bergantung pada bantuan pemerintah.

Menutup sambutannya, Bupati Najmul menegaskan bahwa keberhasilan penataan desa ini merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

"Momentum ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Lombok Utara yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing,"pungkas Bupati Najmul Akhyar. 


Sementara itu Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara, memaparkan peta jalan (roadmap) dan tahapan krusial yang harus dilalui hingga desa-desa tersebut berstatus definitif.

"Alhamdulillah, tadi sudah dilantik dan diambil sumpah 26 penjabat kepala desa, tahapan setelah ini, kita akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan panitia kabupaten untuk merumuskan pelaksanaan tugas di desa persiapan,"ujarnya.


Sebagai langkah konkret, Atmaja menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan koordinasi bersama perwakilan Provinsi dari DPMPD Dukcapil pada pekan depan. Pertemuan bertujuan untuk menyampaikan gambaran umum dan langkah-langkah strategis pasca-penetapan Pj. Kepala Desa Persiapan.
Evaluasi Berkala Setiap 6 Bulan


Atmaja menjelaskan bahwa proses peningkatan status dari desa persiapan menjadi desa definitif bukanlah hal yang instan dan memerlukan serangkaian evaluasi ketat, setiap enam bulan sekali, pelaksanaan pemerintahan di desa persiapan akan dievaluasi oleh Tim Penataan Kabupaten Lombok Utara.

"Dalam jangka waktu setahun, tim evaluasi akan memberikan penilaian komprehensif, jika dianggap layak, pemerintah daerah melalui tim penataan akan menyampaikan rekomendasi kelayakan tersebut kepada Bupati," jelasnya.


Proses Legislasi hingga Verifikasi Kemendagri
Apabila rekomendasi kelayakan diberikan, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa definitif oleh eksekutif.

 "Raperda ini kemudian akan diajukan dan dibahas bersama DPRD KLU, sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi dan akhirnya ke pemerintah pusat,"katanya.


Atmaja menekankan bahwa tahap verifikasi di tingkat pusat merupakan fase yang sangat kritis. "Di tingkat pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan ada bedah progres per item dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan, ini membutuhkan perjuangan dan kerja sama semua pihak, jika Kemendagri memutuskan layak, barulah desa tersebut didorong untuk mendapatkan kode desa," tegasnya.


Setelah kode desa resmi diperoleh, Perda dapat diundangkan dan desa persiapan tersebut sah bertransformasi menjadi desa definitif.

Menutup keterangannya, Atmaja menyiratkan bahwa integritas data dan kinerja pemerintahan menjadi syarat mutlak, jika dalam evaluasi terdapat desa persiapan yang dinyatakan tidak layak, maka proses peningkatan statusnya akan dihentikan atau disesuaikan dengan regulasi dan kebijakan penataan desa yang berlaku.

 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close