Tanjung– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menunjukkan
komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik serta mempercepat pemerataan
pembangunan hingga ke tingkat desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui
terbentunya 26 Desa Persiapan dan dilaksanakan pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala
Desa Persiapan oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., yang
berlangsung di Aula Kantor Bupati KLU, Jumat (16/10/2026).Hadir dalam acara
pelantikan tersebut Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T.,
Sekretaris Daerah KLU Sahabuddin, S.Sos., M.Si., jajaran Forkopimda, para
Kepala OPD lingkup Pemda KLU, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Adapun 26 Penjabat Kepala Desa Persiapan yang dilantik pada kesempatan tersebut
terdiri dari Nurmadinata, S.Pd., S.AP. untuk Desa Persiapan Mur Kemuning; Titik
Purnami, S.E. untuk Panca Buana; Johan Asmadi, S.T. untuk Leong; Muliana, S.Pd.
SD untuk Murangga; Sarjono, S.I.Kom., M.Sos. untuk Pemaru; Erwin Rahadi,
S.Sos., M.M. untuk Muara Sedayu; Agus Sastrawan, S.Ag. untuk Pancor Mas; L.
Firman Ardianysah, S.IP. untuk Gangga; Artadi, S.P. untuk Soloh; Eko Sekiadim,
S.Sos. untuk Senjajak; Jasrimudin, S.Adm. untuk Kayangan Daya; Lalu Zakaria
untuk Kayangan Barat; serta Pajarudin, S.Pd. untuk Lokok Ara.
Sementara itu, 13 Pj. Kepala Desa Persiapan lainnya yang turut dilantik
meliputi Baiq Nirmala Sari, S.Sos., M.M. untuk Desa Persiapan Santong Asli;
Mustawa, S.Adm. untuk Tanak Permai; Muliadi, S.Sos. untuk Boyotan; Husnul Maab,
S.Pd. untuk Sambik Jengkel; Sahali, S.Pd. untuk Pawang Kunyit; R. Heri Karsana,
S.IP. untuk Lembah Madani; Raden Sri Gede, S.Sos. untuk Teres Genit; Lalu
Virasakti untuk Kebaloan; Lalu Yanis Maladi, S.Sos. untuk Torean; Saeful Rahim,
S.Pt. untuk Babussalam; Agus Karyawanto, S.Sos. untuk Pejanggik; Supriadi,
S.Sos. untuk Terengan; serta H. Suburrudin, S.Ag. untuk Desa Persiapan Gili
Trawangan.
Bupati Najmul Akhyar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan desa
persiapan merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam mendengarkan dan
merespons dinamika, kebutuhan, serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
"Langkah ini diambil untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan
sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat
sasaran," ujar Bupati.
Proses penataan desa ini, lanjut Bupati Najmul telah melalui serangkaian
evaluasi menyeluruh oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Lombok Utara.Evaluasi
mencakup verifikasi kelengkapan administrasi, kajian teknis, hingga peninjauan
langsung di lapangan.
Dari hasil penataan tersebut, sebanyak 22 desa induk dinilai memenuhi kelayakan
untuk dimekarkan, sebagai bentuk kepastian hukum dan keseriusan Pemda KLU,
pemerintah daerah kemudian menerbitkan 26 Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Desa Persiapan.
Bupati menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni pengangkatan
jabatan, melainkan titik awal tanggung jawab besar dalam mempersiapkan desa
menuju status definitif.
"Para Penjabat Kepala Desa diharapkan mampu memosisikan diri tidak hanya
sebagai pimpinan administrasi, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan dan
fasilitator masyarakat," tegasnya.
Bupati Najmul juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi
yang harmonis dengan seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa induk,
kecamatan, perangkat daerah, BPD, hingga para tokoh masyarakat dan agama. Para
Pj. Kepala Desa diminta untuk menjadi pemimpin yang visioner, kreatif, dan
inovatif dengan menggali potensi lokal serta menguatkan ekonomi masyarakat,
tanpa hanya bergantung pada bantuan pemerintah.
Menutup sambutannya, Bupati Najmul menegaskan bahwa keberhasilan penataan desa
ini merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen
masyarakat.
"Momentum ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mempercepat
pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Lombok Utara yang semakin maju,
mandiri, dan berdaya saing,"pungkas Bupati Najmul Akhyar.
Sementara itu Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara, memaparkan peta jalan
(roadmap) dan tahapan krusial yang harus dilalui hingga desa-desa tersebut
berstatus definitif.
"Alhamdulillah, tadi sudah dilantik dan diambil sumpah 26 penjabat kepala
desa, tahapan setelah ini, kita akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu
dengan panitia kabupaten untuk merumuskan pelaksanaan tugas di desa
persiapan,"ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Atmaja menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar
pertemuan koordinasi bersama perwakilan Provinsi dari DPMPD Dukcapil pada pekan
depan. Pertemuan bertujuan untuk menyampaikan gambaran umum dan langkah-langkah
strategis pasca-penetapan Pj. Kepala Desa Persiapan.
Evaluasi Berkala Setiap 6 Bulan
Atmaja menjelaskan bahwa proses peningkatan status dari desa persiapan menjadi
desa definitif bukanlah hal yang instan dan memerlukan serangkaian evaluasi
ketat, setiap enam bulan sekali, pelaksanaan pemerintahan di desa persiapan
akan dievaluasi oleh Tim Penataan Kabupaten Lombok Utara.
"Dalam jangka waktu setahun, tim evaluasi akan memberikan penilaian
komprehensif, jika dianggap layak, pemerintah daerah melalui tim penataan akan
menyampaikan rekomendasi kelayakan tersebut kepada Bupati," jelasnya.
Proses Legislasi hingga Verifikasi Kemendagri
Apabila rekomendasi kelayakan diberikan, tahapan selanjutnya adalah penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa definitif oleh
eksekutif.
"Raperda ini kemudian akan diajukan dan dibahas bersama DPRD KLU,
sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi dan akhirnya ke pemerintah
pusat,"katanya.
Atmaja menekankan bahwa tahap verifikasi di tingkat pusat merupakan fase yang
sangat kritis. "Di tingkat pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), akan ada bedah progres per item dari proses penyelenggaraan
pemerintahan desa persiapan, ini membutuhkan perjuangan dan kerja sama semua
pihak, jika Kemendagri memutuskan layak, barulah desa tersebut didorong untuk
mendapatkan kode desa," tegasnya.
Setelah kode desa resmi diperoleh, Perda dapat diundangkan dan desa persiapan
tersebut sah bertransformasi menjadi desa definitif.
Menutup keterangannya, Atmaja menyiratkan bahwa integritas data dan kinerja
pemerintahan menjadi syarat mutlak, jika dalam evaluasi terdapat desa persiapan
yang dinyatakan tidak layak, maka proses peningkatan statusnya akan dihentikan
atau disesuaikan dengan regulasi dan kebijakan penataan desa yang berlaku.
0 Komentar