Breaking News

Wabup Kusmalahadi Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026


Lombok Utara – Wakil Bupati Lombok Utara (KLU) Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., menghadiri Rapat Paripurna DPRD KLU dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU dan dihadiri Anggota Forkopimda KLU, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemda KLU, serta sejumlah undangan lainnya (28/9).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, didampingi Wakil Ketua I Hakamah dan Wakil Ketua II I Made Karyasa, S.Pd.H. Dari 30 anggota DPRD KLU, sebanyak 27 orang mengikuti jalannya sidang.

Dalam penyampaiannya, Wabup Kus menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

 Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan rencana keuangan pemerintah daerah dengan perkembangan situasi dan kondisi objektif selama tahun anggaran berjalan.

"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian realisasi semester pertama serta adanya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja,"jelasnya.

Selain itu, penyusunan perubahan APBD turut mempertimbangkan kepastian nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer dari pemerintah pusat.

Wabup Kus menegaskan, fokus utama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan pada optimalisasi pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.

"Keseluruhan kebijakan ini diarahkan untuk memastikan anggaran daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lombok Utara," ungkapnya.

Adapun postur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2026 mengalami sejumlah penyesuaian. Pada sisi pendapatan daerah, total pendapatan diproyeksikan meningkat sebesar Rp52.865.484.301,00, dari semula Rp1.026.892.968.823,33 menjadi Rp1.079.758.453.124,33. Peningkatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp370.018.547.799,33 meningkat sebesar Rp23.500.000.001,00 menjadi Rp393.518.547.800,33, serta pendapatan transfer yang juga meningkat sebesar Rp20.422.785.000,00, dari semula Rp656.874.421.024,00 menjadi Rp677.297.206.024,00. Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah yang sebelumnya dianggarkan nihil, pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp8.942.699.300,00.

Pada sisi belanja daerah, anggaran semula sebesar Rp1.056.892.968.823,33 mengalami kenaikan sebesar Rp144.031.949.741,00, sehingga menjadi Rp1.200.924.918.564,33. Belanja operasi meningkat sebesar Rp107.711.987.156,57, dari Rp871.278.725.346,65 menjadi Rp978.990.712.503,22, sedangkan belanja modal meningkat sebesar Rp32.580.893.091,43, dari Rp55.018.094.714,57 menjadi Rp87.598.987.806,00. Sementara itu, belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar Rp1.000.000.000,00, dari Rp3.127.000.000,00 menjadi Rp2.127.000.000,00. Adapun belanja transfer meningkat sebesar Rp4.739.069.493,00, dari Rp127.469.148.762,11 menjadi Rp132.208.218.255,11.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp35.000.000.000,00 dan mengalami kenaikan sebesar Rp91.166.465.440,00, sehingga menjadi Rp126.166.465.440,00. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap dianggarkan sebesar Rp5.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp121.166.465.440,00. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) diproyeksikan nihil atau Rp0,00.


Mengakhiri penyampaiannya, Wabup mengharapkan adanya saran, masukan, dan kritik yang membangun dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam tahapan pembahasan selanjutnya. 

"Masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen anggaran sehingga kebijakan yang ditetapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,"tutupnya.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close