LOMBOK UTARA — Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Agus Jasmani, memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara dengan agenda penyampaian kepala daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani menyampaikan bahwa paripurna digelar untuk mendengarkan penyampaian kepala daerah terkait rancangan KUA-PPAS sebagai bagian dari tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri dalam penyampaiannya mengatakan, kondisi Lombok Utara hingga saat ini senantiasa berada dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat agar terus berkembang.
Menurutnya, iklim yang kondusif juga turut mendorong pertumbuhan investasi dan dunia usaha serta mendukung keberlanjutan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lombok Utara.

“Lombok Utara senantiasa berada dalam suasana yang aman, tertib dan kondusif sehingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat terus berkembang, investasi dan dunia usaha semakin tumbuh serta pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan,” ujar Kusmalahadi.

Ia menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian anggaran terhadap perkembangan kondisi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta dinamika pelaksanaan pembangunan di daerah.

Karena itu, penyusunan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 diharapkan mampu memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Perubahan APBD diharapkan untuk memastikan anggaran efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berorientasi terhadap kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta peraturan perundang-undangan,” katanya.

Penyampaian KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama DPRD sebelum penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.