Breaking News

DPRD Lombok Utara Mulai Bahas LKPJ Tahun Pertama Bupati

Lombok Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara mulai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Pertama Bupati Lombok Utara. Pembahasan ini dilakukan melalui panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk oleh DPRD.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto, SH, yang dipercaya sebagai Ketua Pansus, menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ ini difokuskan pada capaian program dan kegiatan selama tahun anggaran 2025, baik program wajib maupun program pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Ardianto, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian pansus dalam pembahasan LKPJ, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Di antaranya meliputi capaian program dan kegiatan pemerintah daerah, pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis kepala daerah lainnya.

“Capaian program dan kegiatan tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029, sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Ardianto.

Ia juga menegaskan bahwa LKPJ ini merupakan laporan tahun pertama dari masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar dan Kusmala Hadi Syamsuri.

Saat ditanya terkait gambaran capaian LKPJ tahun 2025, Ardianto menyebut pihaknya belum dapat memberikan penilaian secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan pansus masih dalam tahap pendalaman terhadap seluruh materi laporan yang disampaikan.

“Pembahasan masih berlangsung. Nantinya hasilnya akan dituangkan dalam laporan pansus sebagai acuan bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Rekomendasi tersebut, lanjut Ardianto, akan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dan perbaikan perencanaan anggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Selain itu, juga menjadi dasar dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta program strategis lainnya.

Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk melakukan pembahasan sejak LKPJ tersebut diterima.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close