Lombok Utara — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara, Moh. Muldani, resmi mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 8001.1.1/1531/BKPSDM/2025 tentang Percepatan Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Pengumuman tersebut beredar secara resmi sejak diterbitkan oleh BKPSDM Lombok Utara, sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan Zoom pada 12 Desember 2025 yang membahas percepatan proses pengusulan dan penetapan N1 PPPK Paruh Waktu.
Dalam pengumuman tersebut, BKPSDM menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan guna memperlancar proses pemberkasan PPPK Paruh Waktu, sehingga seluruh tahapan pengusulan dapat segera diselesaikan sesuai jadwal nasional.
Peserta Diminta Segera Lengkapi Berkas
Melalui surat tersebut, BKPSDM mengimbau peserta yang namanya tercantum dalam data terlampir agar segera melengkapi dokumen persyaratan pemberkasan. Adapun dokumen yang wajib dipenuhi meliputi:
• SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
• Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
• Ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi, ditunjukkan dari dokumen asli sebagai acuan
• Pasfoto berlatar belakang merah
• Surat Pernyataan 5 Poin yang telah ditetapkan oleh pemerintah
BKPSDM menegaskan bahwa kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak agar proses pengusulan PPPK Paruh Waktu dapat segera diproses tanpa hambatan.
0 Komentar