Lombok Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara mulai membahas perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketua Fraksi Demokrat, Ardianto, SH, terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang akan menggodok perubahan tersebut.
Dalam rancangan perubahan ini, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diusulkan mengalami peningkatan tipelogi, yakni Dinas Kesehatan serta Sekretariat DPRD. Selain itu, satu badan daerah juga akan mengalami perubahan nomenklatur.
Ardianto menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan memperoleh skor 936 berdasarkan penilaian intensitas urusan pemerintahan. Skor tersebut menempatkan Dinas Kesehatan dalam kategori layak untuk ditingkatkan dari Tipe B menjadi Tipe A. Sementara itu, Sekretariat DPRD memperoleh skor 640 sehingga memenuhi syarat untuk naik dari Tipe C menjadi Tipe B.
“Penilaian ini sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB tentang hasil intensitas urusan pemerintahan,” jelas Ardianto saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Selain peningkatan tipelogi, perubahan juga menyasar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang diusulkan menjadi Bappeda, Riset dan Inovasi. Perubahan ini merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri terkait pembentukan badan riset daerah sesuai Perpres No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi.
Menurut Ardianto, Pansus saat ini bersama pimpinan dan anggota terus mendalami materi perubahan tersebut sambil berkonsultasi dengan Bagian Organisasi dan Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dinilai penting karena kenaikan tipelogi dan perubahan nomenklatur OPD akan berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia dan beban keuangan daerah.
“Insya Allah pembahasan dapat kami selesaikan tahun ini, sehingga perubahan ini bisa efektif berlaku pada tahun 2026,” tutup Ardianto.
0 Komentar