Breaking News

Komisi I DPRD Lombok Utara Terima Hearing Terkait Proses Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Pemda di Desa Senaru


Lombok Utara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menerima audiensi (hearing) dari sejumlah pihak terkait proses penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara yang berlokasi di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, pada [5/11/25].

Hearing yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Utara tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara, Pemerintah Desa Senaru, Bagian Aset Setda KLU, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD KLU,H. Rusdianto, didampingi anggota komisi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan perwakilan desa menyampaikan sejumlah pertanyaan dan keberatan terkait proses administrasi serta kejelasan status tanah yang kini diajukan untuk diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah. Mereka meminta agar DPRD memastikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan potensi konflik di lapangan.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan meminta klarifikasi resmi dari instansi terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penerbitan sertifikat, terutama yang berkaitan dengan aset daerah, berjalan sesuai aturan hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Komisi I DPRD Lombok Utara berencana melakukan kunjungan lapangan ke Desa Senaru dalam waktu dekat untuk melihat langsung lokasi dan mendapatkan informasi lebih mendalam dari masyarakat serta pihak desa.

Dengan adanya hearing ini, DPRD berharap seluruh pihak dapat saling terbuka dan berkoordinasi agar proses penataan aset daerah berjalan transparan, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.



0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close