Lombok Utara — Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara memimpin rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam sidang tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Lombok Utara yang telah melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda penting.
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi:
1. Raperda tentang Kerja Sama Daerah,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan
3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Fraksi PKB Nilai Raperda Penting untuk Kemajuan Daerah
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB menilai bahwa ketiga Raperda tersebut sangat penting untuk dijadikan Peraturan Daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Lombok Utara.
“Ketiga Raperda ini memiliki peran strategis dalam menjawab kebutuhan daerah, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas lingkungan, maupun optimalisasi kerja sama antar daerah,” disampaikan perwakilan Fraksi PKB dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lombok Utara.
Catatan Fraksi PKB Terhadap Raperda Kerja Sama Daerah
Fraksi PKB menyoroti pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam setiap bentuk kerja sama daerah. Selain itu, PKB juga menekankan agar Raperda ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan aspek kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Kerja sama daerah, menurut PKB, harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Fraksi ini juga menekankan peran DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama yang melibatkan pembiayaan dari APBD maupun pihak ketiga.
Dorongan Penguatan Pengelolaan Limbah Domestik
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi PKB memberikan sejumlah pandangan dan masukan konstruktif.
PKB mengingatkan agar Raperda tersebut disusun selaras dengan kebijakan nasional di bidang sanitasi dan pengelolaan air limbah. Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan adanya dukungan pembiayaan yang memadai melalui APBD, kerja sama dengan pihak ketiga, maupun dukungan pemerintah pusat.
Selain itu, PKB mendorong agar Raperda ini memuat ketentuan mengenai edukasi publik, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dukung Dinas Pendidikan Berdiri Sendiri
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016, Fraksi PKB menilai perubahan ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.
PKB memberikan sejumlah catatan, di antaranya agar penyusunan Raperda disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya pemisahan Dinas Pendidikan menjadi dinas yang berdiri sendiri, tidak bergabung dengan urusan lain.
“Pendidikan merupakan sektor strategis yang sangat menentukan kualitas sumber daya manusia di daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu lebih fokus dalam mengelola sektor pendidikan,” tegas Fraksi PKB.
Lebih lanjut, PKB juga mengusulkan agar pemerintah daerah membentuk lembaga atau unit khusus yang berfungsi sebagai wadah dalam mengurusi pendidikan madrasah di Kabupaten Lombok Utara, sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Dukung Pembahasan Lebih Lanjut
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan tiga Raperda tersebut pada tahapan selanjutnya.
0 Komentar