Breaking News

Ketua DPRD : DPRD Lombok Utara Perjuangkan Perda Pondok Pesantren


Lombok Utara – Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara tengah memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren. Regulasi ini diinisiasi oleh beberapa fraksi, yakni Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PBB.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025). Ia menegaskan bahwa Perda Pondok Pesantren sangat penting karena akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk mengalokasikan anggaran dalam mendukung kemajuan pondok pesantren di wilayah itu.

“Ini sedang kita perjuangkan untuk masuk Bapemperda, karena syarat perda ini agar bisa dibahas harus masuk ke Bapemperda,” ujarnya.

Belum Dibahas Karena Terkendala Naskah Akademik

Agus menjelaskan bahwa Perda ini awalnya direncanakan menjadi perda inisiatif DPRD, namun terdapat beberapa hambatan. Salah satunya adalah belum tersedianya naskah akademik, sehingga Perda Pondok Pesantren belum dapat dibahas pada tahun ini.

“Kalau tidak bisa masuk tahun ini, insyaallah tahun 2027 kita akan perjuangkan agar bisa masuk pembahasan. Kita akan susun naskah akademiknya dan drafnya agar bisa masuk Propemperda, karena ini syarat,” terangnya.

Kuota Raperda Masuk Propemperda Terbatas

Agus juga memaparkan bahwa jumlah Raperda yang dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sangat terbatas. Berdasarkan keputusan Bapemperda, hanya sekitar 12 Raperda yang masuk Propemperda Tahun 2026, terdiri atas 10 Raperda inisiatif eksekutif dan 2 Raperda inisiatif DPRD.

Didukung Fraksi PPP dan PBB

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa dalam pembahasan terakhir, Fraksi PPP dan Fraksi PBB turut memberikan dukungan agar Perda Pondok Pesantren dapat dibahas dan disetujui pada tahun 2027.

42 Pondok Pesantren Minim Intervensi Kebijakan

Menurutnya, terdapat sekitar 42 pondok pesantren di Kabupaten Lombok Utara yang selama ini dinilai minim mendapat intervensi kebijakan dari pemerintah. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk menciptakan pemerataan dukungan terhadap seluruh pondok pesantren di KLU.

“Dengan adanya Perda ini, kita harapkan perhatian terhadap pondok-pondok pesantren di Lombok Utara bisa disamaratakan,” pungkasnya.


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close