Breaking News

Fraksi PKB Dorong Efisiensi dan Sinergi dalam Pembahasan RAPBD Lombok Utara 2026


Lombok Utara – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Lombok Utara menegaskan pentingnya prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan RAPBD 2026 yang dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Lombok Utara.

Fraksi PKB menilai, RAPBD 2026 merupakan tindak lanjut dari dokumen perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Utara, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

“Tahun anggaran 2026 merupakan tahun yang sangat strategis. Pemerintah pusat menetapkan tema kebijakan fiskal nasional yaitu Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, yang harus dijabarkan secara optimal dalam kebijakan daerah,” ujar juru bicara Fraksi PKB.

Dalam konteks tersebut, Fraksi PKB menekankan agar kebijakan belanja daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja publik, memperkuat ketahanan fiskal daerah, dan mendukung layanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur pelayanan publik.

Postur RAPBD 2026
Secara garis besar, Rancangan APBD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2026 terdiri dari:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,189 triliun, yang meliputi:
o Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 341,6 miliar
o Pendapatan Transfer: Rp 847,4 miliar
Belanja Daerah sebesar Rp 1,184 triliun, terdiri dari:
o Belanja Operasi: Rp 809,8 miliar
o Belanja Modal: Rp 208,8 miliar
o Belanja Tidak Terduga: Rp 3,1 miliar
o Belanja Transfer: Rp 162,3 miliar
Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 5 miliar.

Fraksi PKB menilai bahwa komposisi anggaran tersebut masih konsisten dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati bersama.

Respons terhadap Penurunan Dana Transfer Pusat

Dalam pandangan fraksi, PKB juga menyoroti adanya penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 206,75 miliar, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Penurunan tersebut merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi fiskal nasional.

“Penurunan dana transfer harus direspons dengan langkah strategis melalui rasionalisasi belanja, penajaman program prioritas, serta intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Fraksi PKB.

Harapan Fraksi PKB

Fraksi PKB berharap agar pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan efektif dan tepat waktu, sehingga penetapan APBD bisa dilakukan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya, dengan semangat kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, Kabupaten Lombok Utara mampu menghasilkan APBD yang realistis, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup pernyataan Fraksi PKB.

Fraksi PKB juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara.



0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close