Breaking News

Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Umum Terkait 3 Buah Raperda Yang Disampaikan Kepala Daerah

Lombok Utara – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara menyoroti rendahnya tingkat legislasi daerah pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Demokrat, H. Burhan M. Nur, SH, dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah.

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan, dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Burhan, ketiga rancangan tersebut merupakan bagian dari tujuh Raperda yang masuk dalam daftar 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Namun, hingga saat ini baru tiga yang sudah dibahas dan belum sampai pada tahap penetapan atau pengundangan.

“Tingkat legislasi di Kabupaten Lombok Utara tahun 2025 tergolong rendah. Banyak judul dalam Propemperda yang belum dibarengi dengan dokumen pendukung yang lengkap,” ujar Burhan di hadapan sidang paripurna.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, jumlah Propemperda setiap tahun harus mempertimbangkan realisasi Perda yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan tambahan paling banyak 25 persen.
“Jika kita konsisten dengan aturan tersebut, hampir tidak ada tambahan Propemperda baru yang bisa diusulkan untuk tahun 2026,” tegasnya.

Burhan pun mengingatkan agar setiap usulan Raperda ke depan harus disertai dokumen lengkap serta dukungan anggaran yang memadai agar proses legislasi berjalan efektif.

Tiga Fokus Pandangan Fraksi Demokrat
Dalam pandangan umum Fraksi Demokrat, terdapat tiga fokus utama terhadap Raperda yang sedang dibahas:
1. Raperda tentang Kerjasama Daerah
Fraksi Demokrat berharap Raperda ini tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan pendapatan daerah, kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan tata kelola kerja sama yang profesional dan bebas dari praktik tidak sehat.
2. Raperda tentang Sistem Air Limbah Domestik
Demokrat menekankan agar kebijakan pengelolaan air limbah tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar memberikan rasa aman, nyaman, dan lingkungan yang bersih bagi masyarakat Lombok Utara.
3. Raperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Fraksi Demokrat mengapresiasi rencana peningkatan tipologi dua OPD, yakni Sekretariat DPRD dan Dinas Kesehatan, serta perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bappeda Riset dan Inovasi. Namun, Burhan menegaskan peningkatan tersebut harus disesuaikan dengan kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan daerah agar benar-benar berdampak positif bagi pembangunan.

Dorongan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Menutup pandangannya, Burhan M. Nur menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan regulasi harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mendorong kemajuan daerah.

“Kemajuan Lombok Utara harus dilakukan bersama-sama dengan regulasi dan tata kelola yang baik, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Fraksi Demokrat berkomitmen akan mendalami lebih lanjut ketiga Raperda tersebut dalam tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kabupaten Lombok Utara.


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close