Lombok Utara — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (4/11/2025).
Juru Bicara Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa setelah mencermati rancangan peraturan daerah tersebut berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati, pendapatan daerah tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp1.189.057.010.827,33. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp341.615.132.630,33 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp847.441.878.197.
Namun, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025 tentang Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026, terjadi penyesuaian alokasi untuk Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp206,75 miliar. Dengan demikian, dana transfer menjadi Rp640,68 miliar lebih.
“Kondisi ini berdampak terhadap asumsi belanja yang semula dianggarkan sebesar Rp1.184.057.010.827,33, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan pengurangan pendapatan dana transfer tersebut,” ujar juru bicara Fraksi Demokrat dalam pandangan fraksinya.
Lebih lanjut, Fraksi Demokrat menilai bahwa dokumen Rancangan APBD 2026 masih sejalan dengan KUA-PPAS sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Daerah. Namun, pihaknya menegaskan bahwa penyesuaian terhadap pendapatan transfer harus terlebih dahulu dilakukan sebelum pembahasan lebih lanjut agar struktur belanja dapat disesuaikan.
Penyesuaian ini, menurut Fraksi Demokrat, akan berpengaruh pada sejumlah pos belanja seperti belanja operasi, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja aset tetap dan aset lainnya.
“Penyesuaian ini penting dilakukan agar pembahasan RAPBD menjadi lebih fokus pada item-item belanja prioritas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara. Pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2026 akan menjadi bahan pertimbangan sebelum memasuki tahap pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
0 Komentar