Breaking News

ENAM FRAKSI DI DPRD LOMBOK UTARA SETUJUI PENETAPAN APBD 2026 MENJADI PERDA



Lombok Utara – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto, menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 secara resmi telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui rapat paripurna bersama seluruh fraksi.

Enam fraksi menyatakan setuju penetapan RAPBD 2026 menjadi Perda APBD 2026, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Keadilan Nasional, Fraksi Gerindra, Fraksi PNI, dan Fraksi Golkar. Dalam prosesnya, Fraksi PKB bergabung dengan Fraksi Demokrat.Selain 6 fraksi tersebut,dua fraksi yaitu fraksi  PDI-P dan fraksi PBB juga menyatakan persetujuannya.

Ardianto menyampaikan bahwa persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting setelah fraksi-fraksi mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar). Laporan tersebut menegaskan bahwa seluruh item pendapatan maupun belanja dalam APBD 2026 mengalami penyesuaian dari angka yang tercantum pada KUA-PPAS sebelumnya.

Penyesuaian itu merupakan dampak dari surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 terkait rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026 yang mengalami penurunan hingga lebih dari Rp206,75 miliar.

“Pengurangan ini memang tidak kecil pengaruhnya terhadap postur pendapatan dan belanja daerah kita,” jelas Ardianto. “Namun kami meyakini pemerintah daerah dan DPRD memiliki langkah-langkah yang patut diapresiasi, terutama penyesuaian belanja pada hal-hal prioritas serta keberanian menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).”

Dalam KUA-PPAS, PAD disepakati sebesar Rp341,6 miliar, namun pada RAPBD 2026 dinaikkan menjadi Rp370,01 miliar. Menurut Ardianto, keberanian meningkatkan target PAD ini harus dibarengi dengan penguatan instrumen pendukung, termasuk kesiapan sumber daya dan alokasi anggaran pada dinas yang menjadi penghasil PAD.

Banggar juga menyampaikan bahwa pendapatan daerah 2026 ditetapkan sebesar Rp1.019.607.442.997, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.049.607.442.997. Beberapa item belanja seperti belanja operasi, belanja modal tanah, peralatan dan mesin, hingga belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi akan mengalami penyesuaian dari angka KUA-PPAS. Namun besaran penyesuaian belum disebutkan dalam laporan tersebut.

Karena itu, enam fraksi yang menyetujui APBD 2026 meminta agar pemerintah daerah menyampaikan detail penyesuaian kepada Badan Anggaran sebelum dokumen tersebut dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Ardianto menegaskan bahwa dukungan terhadap penetapan APBD juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas serta batas waktu pengesahan APBD yang telah ditentukan undang-undang.

“Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang telah kami uraikan serta demi kepentingan masyarakat, maka kami enam fraksi sepakat bahwa RAPBD 2026 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.

Dengan penetapan ini, pemerintah daerah dan DPRD Lombok Utara diharapkan dapat segera menjalankan program-program prioritas untuk tahun anggaran 2026 meski terdapat tantangan penurunan transfer pusat.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close