Breaking News

Ketua Fraksi Demokrat Lombok Utara Angkat Bicara Soal Maraknya Isu KPBU


Lombok Utara — Sepekan terakhir, sejumlah ruang publik di Kabupaten Lombok Utara (KLU) ramai memperbincangkan isu terkait skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), terutama pada beberapa program pembangunan seperti penerangan jalan umum (PJU) dan pengelolaan sampah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto, akhirnya angkat bicara. Ia menilai, wajar jika masyarakat memberikan perhatian dan masukan terhadap arah pembangunan di daerah.

“Tentu hal ini sah-sah saja sebagai hak publik untuk menyampaikan saran, masukan, dan pendapat terhadap kemajuan pembangunan di Lombok Utara. Begitu juga halnya pemerintah daerah memiliki kewenangan menjalankan pembangunan untuk memenuhi hak dasar masyarakat dengan mekanisme apapun, sepanjang sesuai kewenangan dan tidak melanggar undang-undang,” ujar Ardianto, Kamis (30/10/2025).

Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam memilih skema pembangunan, agar manfaat jangka panjangnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak membebani daerah.

“Pemerintah daerah tetap harus memperhitungkan dengan cermat mana program yang bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menguntungkan daerah secara jangka panjang. Kita harus pastikan masa depan daerah ini bisa diserahkan kepada generasi muda dalam keadaan baik, karena masa depan daerah ini bukan milik kita, tapi milik mereka,” tegasnya.

Terkait dengan wacana penggunaan skema KPBU, Ardianto menilai konsep tersebut sah dan diatur oleh undang-undang, selama pelaksanaannya bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Pembangunan dengan skema KPBU itu baik dan sah secara undang-undang, sepanjang tidak mengandung unsur KKN. Skema itu sebaiknya diterapkan hanya pada hal-hal yang memang tidak mampu dilaksanakan oleh daerah — baik dari sisi pembiayaan, sumber daya, maupun teknis pelaksanaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk program seperti penerangan jalan umum maupun pengelolaan sampah, sebenarnya daerah masih memiliki kapasitas untuk mengelola secara mandiri.

“Kalau kita bicara PJU, sumber biayanya jelas, titik-titiknya juga sudah diketahui. Tinggal tenaga teknis saja yang menjadi tugas dinas terkait untuk mempersiapkan. Begitu juga pengelolaan sampah — sudah ada Dinas Lingkungan Hidup, UPTD Persampahan, bahkan retribusi dari masyarakat dan pengusaha. Termasuk beberapa lahan yang sudah dibeli, baik di darat maupun di tiga gili. Jadi tinggal keseriusan kita saja,” ujarnya menambahkan.

Menutup keterangannya, Ardianto kembali menegaskan bahwa KPBU merupakan skema yang baik, namun sebaiknya dilakukan hanya pada sektor yang benar-benar tidak bisa dikelola sendiri oleh daerah.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close