Lombok Utara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Agus Jasmani, memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai perjalanan dinas DPRD ke Bali baru-baru ini.
Menanggapi isu dugaan ketidaksesuaian antara tanggal pelaksanaan, penginapan, dan yang tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Agus menegaskan bahwa seluruh kegiatan kunjungan kerja (kunker) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami dan menghargai perhatian masyarakat terhadap transparansi penggunaan anggaran, khususnya terkait kegiatan kunjungan kerja DPRD. Untuk itu, kami ingin menegaskan bahwa kegiatan ini telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Agus Jasmani dalam keterangan resminya, Minggu (5/10).
Agus menambahkan bahwa pihak DPRD memiliki dokumentasi lengkap yang membuktikan pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk bukti menginap, daftar hadir peserta, serta laporan hasil kunjungan kerja.
“Kami memiliki dokumen lengkap yang membuktikan hal tersebut. Namun, jika masih ada keraguan dari masyarakat dan benar ditemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur, kami sangat terbuka apabila pihak terkait, seperti Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ingin melakukan audit terhadap kegiatan tersebut,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Agus juga menegaskan komitmen DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh integritas dan profesionalisme.
“Kami juga akan melakukan evaluasi internal guna memastikan agar ke depannya semua kegiatan berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kunjungan kerja DPRD ke luar daerah merupakan bagian dari tugas legislatif untuk studi komparatif dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Namun demikian, kegiatan ini kerap menjadi sorotan publik, terutama dalam hal akuntabilitas anggaran.
Dengan pernyataan terbuka ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kejelasan dan tetap memberikan dukungan terhadap fungsi pengawasan serta pelayanan DPRD secara konstruktif.
0 Komentar