Lombok Utara — Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) angkat bicara terkait penunjukan Sahabudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara.
Saat dihubungi via telepon oleh media ini, Ketua Fraksi Demokrat yang tengah berada di Yogyakarta menegaskan bahwa penunjukan Plt Sekda sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati.
"Penunjukan Sahabudin sebagai Plt Sekda adalah kewenangan penuh Bupati. Kami dari Fraksi Demokrat tidak dalam posisi menilai layak atau tidak layak, karena kita semua mengetahui kapasitas, dedikasi, dan pengalaman beliau sebagai putra asli Kecamatan Gangga," ujarnya.
Ia menambahkan, Sahabudin bukanlah sosok baru dalam birokrasi Lombok Utara. Kinerjanya selama ini telah terbukti dan tidak diragukan lagi.
Namun demikian, Fraksi Demokrat juga menyoroti tantangan besar yang akan dihadapi oleh Sahabudin, mengingat saat ini ia juga baru saja mengemban tugas baru sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Di tahun pertama pemerintahan Najmul-Kus yang tengah dinanti-nanti masyarakat KLU, beliau memikul tanggung jawab ganda. Menjadi kepala dinas teknis dan sekaligus komandan ASN tentu bukan tugas yang ringan," kata Ketua Fraksi Demokrat.
Meski demikian, pihaknya tetap optimis jika semua dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kerja sama yang baik, maka harapan masyarakat bisa terwujud.
"Jika dilakukan dengan sepenuh hati dan kerja kolektif semua pihak, kami yakin beliau bisa menjawab tantangan itu," pungkasnya.
0 Komentar