Lombok Utara – Puluhan warga Dusun Temuan Sari, Desa Gunjan Asri, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), mendatangi Kantor Bupati KLU untuk melakukan hearing,warga di terima langsung oleh Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, Penjabat Sekda Sahabudin, Kepala Bappeda, dan Sekretaris Dinas PUPR, pada Kamis (25/9).
Warga menyampaikan aspirasi mereka terkait kebutuhan mendesak pembangunan jalan penghubung antara Desa Akar-Akar dan Desa Gunjan Asri. Akses jalan tersebut dinilai sangat vital untuk memperlancar mobilitas warga serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, menyatakan komitmennya untuk mengawal pembangunan jalan tersebut agar bisa masuk dalam anggaran murni tahun 2026.
“Terkait jalan ini, saya siap mengawal di 2026, dan hari ini saya minta supaya ini menjadi putusan dan kesepakatan kita dalam pertemuan ini. Apa yang diharapkan bapak-bapak dari Gunjan Asri ini harus menjadi prioritas di anggaran murni 2026,” tegas Agus Jasmani.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai jalan tersebut telah dilakukan bersama sejumlah anggota DPRD lainnya sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Pj Sekda KLU, Sahabudin, menyampaikan bahwa pihak eksekutif akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan pendekatan teknokratis berdasarkan masukan dari Dinas PUPR.
“Dari hasil diskusi siang ini, seperti yang saya sampaikan tadi, dari eksekutif kita menggunakan pendekatan teknokratis seperti yang dijelaskan oleh sekdis PU. Itu menjadi pertimbangan kami dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan daerah, baik bupati maupun wakil bupati,” jelasnya.
Sahabudin juga mengapresiasi dukungan Ketua DPRD yang telah menyatakan komitmen politik untuk mendorong program ini menjadi prioritas tahun 2026, serta memastikan adanya komunikasi intensif antara legislatif dan eksekutif.
Hearing berjalan dengan kondusif dan penuh harapan, warga Gunjan Asri pun mengaku lega setelah aspirasi mereka didengar langsung oleh para pemangku kepentingan daerah.
0 Komentar