Lombok utara-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Lombok Utara Dr. H.Najmul Akhyar, SH., MH,didampingi oleh Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri.,ST.,MT bersama dengan Pimpinan DPRD KLU dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD (29/08/2025).
Sidang paripurna dipimpin oleh ketua DPRD KLU Agus Jasmani di dampingi Wakil ketua II DPRD KLU I Made karyese,SPd.H serta disaksikan anggota DPRD lainnya.
Tampak hadir juga, Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. Pabung Dandim 1606 Mataram Letkol Inf. Ngakan Made Marjana, Sekretaris Daerah KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM, para asisten Setda KLU, para Kepala OPD serta undangan lainnya.
Sidang Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD KLU oleh juru bicara banggar DPRD KLU Zakaria Abdillah,SH.I dimana dalam laporannya mengatakan bahwa Pembahasan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Setelah rancangan KUA dan PPAS disampaikanoleh kepala daerah,maka DPRD melalui Badan Anggaran melakukan pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2026.
"Banggar telah mendalami beberapa hal baik terhadap kebijakan pendapatan daerah maupun belanja daerah tahun anggaran 2026,"katanya.
Lebih Lanjut kata Zakaria Legislatif juga melihat penyelarasan KUA PPAS dengan Visi Misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD maupun keselaran dengan RPJM Provinsi dan Pusat.
Sedangkan, untuk beberapa kebijakan daerah yang belum selaras penempatannya atau belum sesuai dengan Visi Misi bupati,telah dilakukan koreksi dan disepakati untuk dilakukan penyempurnaan.
"Khusus Pendapatan Asli daerah yang semula di targetkan sebesar Rp.303.212.935.990,00 telah disepakati menjadi Rp.341.615.130.000,00 sesuai dengan target yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029," jelasnya.
Dalam target pendapatan daerah tahun anggaran 2026 disepakati sebesar Rp.1.189.057.008.197,00 dengan tetap mempertimbangkan asumsi Pendapatan yang bersumber dari ana transfer.
Adapun, terhadap kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2026 secara tidak langsung mengikuti besaran pendapatan daerah, dengan fokus pembahasan pada belanja operasi, belanja modal, baik itu belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal tanah, belanja modal jalan dan irigasi, belanja modal gedung dan bangunan termasuk Pengeluaran Pembiayaan,
Rincian pendapatan daerah sebesar Rp.1.189.057.008.197,00 yang terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar Rp.341.615.130.000,00,Pendapatan Dana Trasfer sebesar Rp.847.441.878.197,00
Belanja Daerah sebesar Rp.1.184.057.008.197,00
Pengeluaran Pembiayaan Sebesar Rp.5.000.000.000,00.
Masih kata Zakaria terhadap pos-pos belanja telah di sepakati yakni belanja barang danJasa yang semula ditargetkan Rp.437.376.934.139,05 disepakati untuk dilakukan rasionalisasi pada beberapa pos kegiatan yang kurang efektip serta penyesuaiaan belanja sewa mobilitas sebesar 4,5 M diarahkan pada belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal peralatan dan mesin yang diasumsi sebesar Rp.25.404.722.986,00 akan disesuaikan dengan kebutuhan riil termasuk untuk pengadaan mobilitas pejabat eselon II.
Belanja Modal Jalan dan Irigasi yang semula diasumsikan sebesar Rp.28.359.683.440,00 disepakati menjadi Rp. 60.000.000.000,00 dengan merasionalisasi beberapa pos belanja yang lain.
"Disebutkannya juga, bahwa belanja modal tanah yang diasumsi sebesar Rp.3.600.000.000,00 dijelaskan untuk pengadaan tanah penunjang pariwisata di Teluk Nare, disepakati untuk dibahas Kembali pada pembahasan APBD setelah mempertimbangkan skala prioritas bersama komisi terkait.
Belanja bangunan dan gedung yang diasumsikan sebesar Rp.98.134.303.811,00 di sepakati untuk dilakukan penyesuaian dengan prioritas pembangunan Kantor Inspektorat, Kantor BPBD, Kantor Pariwisata, DAMKAR, YOUTH Center, Labkesda, Lab PUPR, gapura perbatasan wilayah KLU termasuk bangunan rumah sakit, Puskesmas dan gedung-gedung sekolah. Dengan demikian asumsi belanja modal yang semula sebesar Rp.159.038.015.741,00 akan dilakukan penyesuaian.
"Sedangkan untuk pos pengeluaran pembiayaan disepakati sebesar Rp.5.000.000.000,00 sesuai dengan pengajuan eksekutif yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada PT.BankNTB Syariah, PDAM Amerta Dayan Gunung,dan PT. TataTunaq Berkah," bebernya. (
0 Komentar