Breaking News

EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM E-COURT DALAM PENINGKATAN PELAYANAN BERBASIS ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI MATARAM KELAS 1A

EFEKTIVITAS PENERAPAN  SISTEM E-COURT DALAM PENINGKATAN PELAYANAN BERBASIS ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI MATARAM KELAS 1A

 

AHMAD IRWANSYAH

Ilmu Hukum

Fakultas Hukum

Universitas Mataram

Email : ahmadirwansyah800@gmail.com

 

ABSTRACT

This research was conducted from the emergence of the problem that a small number of users use the E-court system and the lack of understanding and socialization of the community and some court staff in using the E-court system, resulting in many people using paid legal counsel. This study aims to determine the effectiveness of the application E-court applied at the Painan District Court to support the electronic-based government (E-government). As well as analyzing the factors that affect the effectiveness of the E-court program. This study uses a qualitative approach with a descriptive method, in which data is collected through observation, interviews, and documentation studies. Test the validity of the data through source triangulation techniques. The results of this study reveal that overall this e-court system can be said to have not been effective in supporting the electronic-based government (E-government) at the Mataram District Court because people are still unfamiliar with the use of technology, there are still obstacles such as socialization which is considered to be still lacking that makes the public as the main target of the E-court system not yet understand about this application as well as the steps to use independently at home and there are also internet network problems that are still inadequate. On the other hand, there are still people who use the services of legal counsel to manage the application documents for filing cases.

 

Keyword:E-Government, E-court, Electronic-based services

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan dari munculnya permasalahan yang sedikit jumlah masyarakat pengguna yang memanfaatkan sistem E-court serta kurangnya pemahaman dan sosialisasi masyarakat maupun beberapa staf pengadilan dalam penggunaan sistem E-court ini sehingga mengakibatkan masih banyak terdapat masyarakat menggunakan kuasa hukum yang dibayar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan E-court yang diterapkan di Pengadilan Negeri Mataram dalam upaya mendukung pemerintahan berbasis elektronik (E-government). Serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas program E-court. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, yang dimana data dikumpul melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data melalui teknik triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa secara keseluruhan sistem e-court ini bisa dikatakan belum efektif dalam upaya mendukung pemerintahan berbasis elektronik ( E-government) di Pengadilan Negeri Mataram karena masyarakat masih awam dengan penggunaan teknologi, masih terdapat kendala-kendala seperti sosialisasinya yang dinilai masih kurang yang membuat masyarakat sebagai sasaran utama dari adanya sistem E-court belum memahami mengenai aplikasi ini begitu juga dengan langkah-langkah menggunakan secara mandiri dirumah serta terdapat juga kendala jaringan internet yang masih kurang memadai. Disisi lain juga masih terdapat masyarakat yang menggunakan jasa bantuan kuasa hukum untuk melakukan pengurusan dokumen permohonan pengajuan perkara.

 

Kata Kunci: E-Government, E-court, Pelayanan berbasis elektronik

 

Pendahuluan

            Di Indonesia tuntutan terhadap peningkatan pelayanan publik yang baik dan memuaskan kepada masyarakat menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Pemerintah berbasis digital atau yang dikenal dengan Electronic government yaitu:

Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menjadikannya lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital. Sehingga masyarakat di seluruh wilayah dapat mengakses sebuah layanan lebih cepat, murah dan mudah.

Salah satu upaya yang dilakukan guna mewujudkan e-government di Pengadilan Negeri mataram adalah dengan diluncurkannya sebuah terobosan baru berupa sistem E-court. E-court ini sendiri merupakan wujud dari gagasan Mahkamah Agung yang digagas untuk mempermudah masyarakat. Dimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, seiring berjalannya sistem E-court ini kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, terdapat beberapa layanan administrasi yang bisa dilakukan melalui sistem E-court. Jenis pelayanan yang bisa diakses melalui sistem E-court diantaranya meliputi : Pendaftaran perkara secara online (e-filling), Pembayaran biaya panjar secara elektronik (e-payment), Pemanggilan atau pemberitahuan pada pihak yang bersangkutan secara elektronik (e-summons), dan Persidangan secara online (e-litigation).

Data keseluruhan yang diperoleh oleh peneliti dari Pengadilan Negeri Mataram  menunjukkan jumlah keseluruhan pengguna E-court di Pengadilan Negeri Painan dari tahun 2019-2021 yang menggunakan pengguna terdaftar advokat mencapai 57 dari 110 perkara yang masuk. Dimana dibandingkan dengan jumlah pengguna terdaftar bukan advokat (Perseorangan, perseorangan dengan kuasa insidentil, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara kementrian dan lembaga) tidak ada perkara yang masuk dalam pengurusan perseorangan (non advokat).

Hasil observasi peneliti di Pengadilan Negeri Mataram juga menemukan fakta bahwa masih terdapat masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi yang memadai terkait sistem 203 E-court. Dimana mereka baru mengetahui adanya layanan tersebut pada saat mengajukan permohonan perkara pada operator Pengadilan Negeri Mataram.

Sementara itu terdapat pula masyarakat yang karena ketidak-tahuan dan tidak pahamnya cara proses kerja E-court atau masyarakat yang masih munggunakan jasa advokat untuk mengurus administrasi pengajuan permohonan perkara sampai selesai. Padahal dengan adanya sistem E-court, masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkan smartphone mereka untuk mengetahui serta menyelesaikan berbagai layanan administrasi dengan mudah dan gratis di Pengadilan Negeri Mataram.

Merujuk pada uraian diatas, penulis mengidentifikasi beberapa masalah terkait penerapan E-court di Pengadilan Negeri Mataram. Pertama, terdapat kesenjangan jumlah masyarakat yang menggunakan E-court dengan pengguna terdaftar (advokat) dengan pengguna perseorangan (non advokat). Diketahui dari data yang didapatkan dari Pengadilan Negeri Mataram pengguna program E-court menggunakan jasa advokat berjumlah 57 perkara, sedangkan pengguna manual berjumlah 53 perkara dan sedangkan pengguna E-court perseorangan (non advokat) tidak terdapat pengguna yang terdaftar. Kedua, masih kurangnya sosialisasi pengguna Sistem E-court kepada masyarakat terlihat dari sedikitnya jumlah pengguna, hal ini diketahui dari wawancara awal yang peneliti lakukan dengan masyarakat dimana masyarakat tersebut tidak mendapatkan sosialisasi sehingga dia tidak tau dan langsung mendatangi kantor pengadilan untuk melakukan pengurusan segala administrasi permohonan perkara, namun di kantor pengadilan diarahkan untuk melakukan pengurusan secara online.

Ketiga, masih banyak masyarakat yang belum bisa beradaptasi dengan teknologi baru khusus nya aplikasi E-court yang diketahui dari informasi yang diberikan oleh operator pengadilan yang menyatakan bahwa masyarakat banyak yang meminta tolong pada operator pengadilan dan belum mandiri dalam penggunaan aplikasi E-court ini. Keempat, masih kurangnya pemahaman pegawai pengadilan terkait penggunaan sistem E-court ini terlihat dari hasil wawancara peneliti dengan salah satu advokat muda pengadilan yang menyatakan bahwa masih terdapat banyak advokat yang belum menguasai penggunaan E-court, terutama yang berusia lebih tua. Kelima, dari observasi yang peneliti lakukan di Pengadilan Negeri Mataram tidak ada terlihat poster terkait langka-langka penggunaan E-court.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Penggunaan pendekatan kualitatif ini dikarenakan pendekatan ini dipandangl ebih relevan dalam me ngamati gejala-gejala sosial yang ada di masyarakat. Jenis penelitian deskriptif adalah penelitian yang berusaha menggambarkan fenomena yang terjadi secara nyata, realistis, aktual, nyata dan pada saa tini, karena penelitian ini untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang dimiliki. Lokasi penelitian adalah di  Pengadilan Negeri Mataram. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara pengamatan atau observasi, wawancara serta dokumentasi. Untuk uji keabsahan, peneliti menggunakan metode triangulasi.

 

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Efektivitas pelaksanaan program E-court diukur dengan menggunakan indikator yang dikemukakan oleh Sutrisno, yaitu Pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya tujuan dan perubahan nyata. Dimana hasil penelitian penulis terhadap masingmasing indikator adalah sebagai berikut:           

a)     Pemahaman Program

Dalam penerapannya E-court ini dari segi pemahanan program operator pengadilan dimana dalam indikator pemahaman program operator pengadilan sudah paham dengan aplikasi E-court ini.

Namun kondisi ini justru bertolak belakang dengan pengetahuan masyarakat dan beberapa staf pengadilan. Ada yang mengetahui namun banyak yang belum memahami bahkan mengetahui adanya E-court ini. Agar efektif perlu adanya perbaikan karena dilapangan penulis menemukan bahwa terdapat masyarakat yang masih awam dengan aplikasi E-court ini. Masyarakat mengaku belum mendapatkan sosialisasi pihak pengadilan mengenai E-court ini. Sebagian masyarakat hanya tahu bahwa sudah dapat melakukan pengurusan permohonan perkara di pengadilan setempat tapi masyarakat tidak mengetahui bahwa adanya aplikasi yang dapat diakses secara mandiri dirumah dengan bermodalkan smartphone dan jaringan internet saja.

Menurut Sutrisno dalam (wulandari,2018) Indikator pemahaman program berkaitan dengan sejauh mana program tersebut dipahami oleh stakeholder terkait serta bagaimana proses realisasi suatu program agar dapat diterima dan dipahami dengan mudah. Melalui pemahaman program yang baik, program tersebut dalam proses pelaksanaannya tentu dapat dijalankan dengan mudah dan efektif. Pemahaman program ini tentunya harus dikuasai oleh semua pihak terkait. Terutama pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan pengertian dari indikator pemahaman program diatas dapat diketahui bahwa pemahaman program E-court ini masih kurang karena tidak semua stakeholder yang memahami mengenai aplikasi E-court ini. Harus ada perbaikan karena ditemukan masyarakat belum memahami mengenai aplikasi ini begitu juga dengan langkah-langkah menggunakannya secara mandiri dirumah sehingga masyarakat tidak perlu meminta bantuan dari pihak pengadilan.

Pihak pengadilan mengaku sudah berupaya melakukan sosialisi kepada masyarakat melalui informasi lisan dan pihak pengadilan pun telah memberikan sosialisasi kepada para-para pengacara yang sering mendatangi pengadilan. Menurut 205 pihak pengadilan salah satu faktor dari ketidaktahuan yang disampaikan masyarakat ini disebabkan oleh kesadaran masyarakat dalam penggunaan pelayanan secara elektronik yang kurang. Serta masyarakat yang cenderung malas untuk mengurus dokumen secara mandiri sehingga menyebabkan terdapat masyarakat yang menggunakan jasa kuasa hukum, dimana pengambilan kuasa hukum itu tidak gratis melainkan harus mengeluarkan biaya yang lebih.

Dalam penerapan suatu program sangatlah penting pemahaman dari pelaksana program itu sendiri maupun dari penerima program. Pengetahuan dari berbagai pihak terkait mengenai suatu program yang dikeluarkan sangat berdampak pada keberlangsungan dari program itu sendiri.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa terkait pemahaman program E-court ini masih kurang dikarenakan tidak semua stakeholder yang memahami mengenai aplikasi E-court ini. Dengan perbaikan di beberapa aspek tersebut diharapkan E-court ini dapat berjalan lebih efektif lagi kedepannya.

b)     Ketepatan Sasaran

Sasaran E-court ini adalah masyarakat namun dalam penerapannya masyarakat justru masih awam dan masih banyak yang belum bisa mengakses aplikasi E-court ini. E-court semestinya dapat membantu masyarakat serta mengurangi biaya-biaya yang tidak perlu dikeluarkan.

Keberadaan aplikasi ini membuat orang tidak perlu datang lagi ke pengadilan untuk melakukan layanan administrasi. Sehingga masyarakat yang ingin melakukan layanan administrasi akan lebih hemat dari sisi waktu, tenaga dan biaya. Namun dalam pelaksanaanya ditemukan masyarakat yang tetap mendatangi kantor pengadilan dikarenakan ketidaktahuannya mengenai adanya aplikasi ini, masyarakat yang terlanjur datang ini akan diarahkan untuk mengakses layanan E-court secara mandiri menggunkan ponsel pintar.

Masih awam dan belum pahamnya masyarakat dalam mengakses aplikasi Ecourt ini tentu berkaitan dengan sejauh mana sosialisasi yang didapatkan oleh masyarakat, dari hasil penelitian sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah sejauh ini masih kurang karena hanya secara lisan saja peneliti tidak menemukan spanduk, posterataupun himbauan tertulis yang terpajang di pengadilan yang secara khusus dibuatkan untuk memberitahu masyarakat mengenai adanya program E-court ini.

Menurut sutrisno dalam (wulandari,2018) Indikator ketepatan sasaran berkaitan dengan peninjauan langsung terhadap keberadaan program. Dimana peninjauan menitik beratkan pada penilaian sejauh mana keberadaan program sesuai dengan aturan serta tepat sasaran. Apabila suatu program berjalan dan hasilnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan sebelumnya, maka program tersebut dapat dinilai sudah berjalan dengan efektif.

Dalam penerapan aplikasi E-court ini sasaran yang dituju dalam penerapannya adalah masyarakat. Masyarakat merupakan faktor penting berjalan atau tidaknya program karena masyarakatlah yang paling merasakan perubahan dalam pengurusan pelayanan di Pengadilan.

Dari wawancara yang peneliti lakukan dapat dikatakan bahwasanya dari aspek ketepatan sasaran program E-court belum tepat sasaran. Bagi sebagian masyarakat yang mendapatkan dan mengerti cara penggunaanya adanya E-court ini sangat membantu masyarakat serta mengurangi kerugian moril maupun material karna dengan adanya aplikasi ini orang tidak perlu ke pengadilan. Namun masyarakat masih banyak yang awam dalam pengunaan aplikasi ini. Hal initentu berkaitan dengan sosialisasi yang dilakukan oleh pengadilan sejauh ini masih kurang.

Dapat disimpulkan bahwa aplikasi E-court ini belum tepat sasaran karna dilapangan penulis menemukan bahwa masih ada kendala masyarakat yang masih awam dan belum memahami bagaimana menggunakan aplikasi maka dari itu perlu adanya perbaikan pada aspek sosialisasi.

c)     Ketepatan Waktu

Dalam pengurusan menggunakan E-court lamanya waktu penyelesaian pelayanan permohonan perkara itu sangat relative dan tergantung pada berapa orang yang melakukan permohonan dan juga tergantung pada kualitas sinyal yang dimiliki serta tergantung server pusat.Biasanya pengurusan permohonan menggunakan aplikasi e-court dapat tuntas dalam satu hari jika tidak ada kendala serta data yang diajukan lengkap. Dalam penyelesaian perkara tuntas secara E-court bisa memakan waktu sampai 6 bulan tergantung parahnya kasus, begitu juga secara manual bisa memakan waktu 6 bulan penyelesaian atau lebih tergantung parahnya kasus perkara yang diajukan.  

 

d)     Perubahan Nyata

Dengan adanya aplikasi E-court ini tentu diharapkan mendatangkan perubahan nyata bagi baik masyarakat, admin e-court maupun dari pihak pengadilan sendiri. Dari segi masyarakat yang mengetahui mengenai adanya aplikasi ini tentu merasakan perubahannya, dimana sebelumnya harus jauh ke kantor pengadilan dan mengatri untuk mendapatkan pelayanan namun sekarang sekarang dapat mengakses dan mengurus sendiri dokumen dan persyaratan kelengkapan permohonan perkara tetapi bagi masyarakat yang tidak mengetahui perubahan itu belum ia rasakan. Berbagai inisiatif e-gov tidak akan ada gunannya jika tidak ada pihak yang merasa diuntungkan dengan adanya implementasi konsep tersebut (Indrajit,2016) Selanjutnya dari pihak Pengadilan Negeri Mataram sendiri menyatakan bahwa adanya E-court ini membuat pelayanan di kantor pengadilan berubah karena hampir sudah tidak melayani masyarakat secara tatap muka. Menurut sutrisno dalam (wulandari,2018) Indikator perubahan nyata juga menjadi salah satu tolok ukur keefektifan program.

Semakin banyak manfaat dan perubahan di masyarakat dengan adanya program tersebut menunjukkan bahwa program tersebut berjalan dengan efektif.

Pelaksanaan 208 program ini tentunya tidak hanya menimbulkan perubahan positif, tapi juga dapat saja menimbulkan perubahan dalam arti negatif.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas terdiri sebagai berikut :

1.      Kualitas Portal Web

Kualitas portal web yang dimiliki Mahkamah Agung dan dijalankan oleh Pengadilan Negeri Mataram ini untuk segi kualitas sudah bagus dan masyarakat harusnya bisa dengan gampang mengakses aplikasi ini. Namun untuk pegaksesannya tergantung pada jaringan dan tergantung pada server pusat.Dari wawancara yang peneliti lakukan aplikasi ini terkadang tidak bisa diakses sama sekali. Hal ini juga disampaikan ke pusat harus menambah beberapa item sehingga lebih meningkatkan kualitas.Dapat disimpulkan bahwa kualitas portal web dari aplikasi E-court ini sudah bagus hanya saja untuk pengaksesanya terkadang terkendala sinyal internet dan server pusat.

2.      Infrastruktur Teknologi

Infrastruktur teknologi merupakan suatu faktor penting dalam berjalan tidaknya suatu program yang berbasis online. Berdasarkan wawancara dan observasi yang peneliti lakukan di pengadilan jaringan yang ada disana sudah cukup bagus dan juga di nagarinya terdapat wifi jadi, namun sering terjadinya gangguan pada server pusat sehingga berpengaruh pada lamanya proses upload dokumen yang dilakukan oleh pengadilan.

3.      Kebijakan Pemerintah

Didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi dipengadilan secara elektronik, seiring berjalannya waktu diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan dipengadilan secara elektronik.Dapat disimpulkan bahwa dukungan dari pemerintah sangatlah perlu dalam hal ini seharusnya membuatkan strategi-strategi khusus yang dapat menunjang efektifnya program E-court ini.

4.      Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia yang terlibat adalah berbagai pihak seperti masyarakat sebagai penerima layanan serta operator dipengadilan yang bertugas dalam konfirmasi layanan dan yang bertugas terkait berjalannya aplikasi E-court ini. Dalam penerapan aplikasi Ecourt ini, sumberdaya manusia yang ada seperti masyarakat masih kurang memadai dikarenakan masyarakat masih banyak yang belum dapat melakukan pengurusan secara mandiri di rumah dan membutuhkan pihak pengadilan untuk pengurusan serta karakteristik masyarakat yang tidak mau ribet dalam melakukan pengurusan mandiri. Dalam segi kemampuan operator di Pengadilan sudah memadai dalam menggunakan aplikasi ini, namun ada diatara pegawai pengadilan yang belum menguasai jalannya proses penggunaan sistem E-courn ini, dan kebanyakan diatara mereka adalah pegawai-pegawai yang berusia sudah tua.

 

 

Kesimpulan

       Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Mewujudkan efektivitas program perlu adanya usaha bersama dari berbagai elemen yang terlibat, seperti masyarakat, Operator E-cour, serta Pengadilan Negeri Painan. Sistem E-court ini bisa dikatakan belum efektif didalam upaya mendukung pemerintahan berbasis elektronik (e-government) di Pengadilan Negeri Painan dikarenakan banyak masyarakat yang masih awam dengan program ini, bukan hanya masyarakatnya saja, karyawan pengadilan pun masih banyak ditemukan yang belum paham dan menguasai program tersebut, masih ada terdapat kendala-kendala seperti sosialisasi yang dinilai masih kurang serta masyarakat sebagai sasaran utama dari adanya aplikasi E-court ini belum memahami betul mengenai program ini begitu juga dengan proses penggunaannya secara mandiri dirumah. Dilihat dari sisi lain masih banyak terdapat masyarakat yang membayar kuasa hukum untuk memudahkan kerja masyarakat pencari keadilan, dimana masyarakat tidak perlu repot-repot paham mengenai cara pakai aplikasi tersebut; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas program E-court ini dilihat dari segi sumber daya manusia yang bertugas didalam proses pengoperasiannya seperti operator sudah cukup baik tetapi ada dari beberapa staf pengadilan yang ikut andil dibagian proses penggunaan E-court masih banyak yang belum paham dan menguasainya.

       Berdasarkan simpulan dari hasil penelitian, penulis menyaran beberapa hal di antaranya:

1)     Pihak Pengadilan harus saling bekerjasama dalam peningkatan sosialisi kepada masyarakat dengan cara seperti membuatkan spanduk di tempat-tempat umum serta diharapkan dapat memberikan sosialisai lebih intens agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan paham dengan penggunaan aplikasi ini; 2) terkait permasalahan jaringan internet dan sering erornya server e-court yang dikeluhkan masih belum memadai, butuh komitmen dari semua stakeholder untuk mengakselerasi infrastruktur digital. Menghadapi Revolusi 4.0 terlebih kebutuhan akan akses internet yang memadai juga dibutuhkan untuk menunjang kemajuan diberbagai sektor.

 

 

 DAFTAR PUSTAKA

 Darmawan, dkk. 2020. E-Government: Implementasi, Strategi danInovasi .Yayasan Kita a Menulis.

Efiliati. 2020. EfektivitasPelayananAdministrasiPerkaraMelalui E-court di Pengadilan agama; StudiPengadilan Negeri MataramKelas 1A.

Indrajit, R. E. (2016). Konsep dan Strategi Electronic Government. Andi Yogyakarta.

Iqbal, M.dkk. 2019. EfektivitasSistemAdministrasi E-Court dalamUpayaMendukung Proses AdministrasiCepat, SederhanadanBiayaRingan di Pengadilan. JurnalIlmuHukum: FakultasHukumUniversitas Riau, 8(2).

Mulyadi, D. (2016). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik: Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti UntukPelayananPublik.

Sadarmayanti. 2006. Sumber Daya Manusia dan Produktifitas Kerja. MandarMaju: Jakarta. PeraturanMahkamahAgung RI Nomor 3Tahun 2018

PeraturanMahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2019

 

 

 

 

 

 

 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close