EFEKTIVITAS
PENERAPAN SISTEM E-COURT DALAM
PENINGKATAN PELAYANAN BERBASIS ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI MATARAM KELAS 1A
AHMAD
IRWANSYAH
Ilmu
Hukum
Fakultas
Hukum
Universitas
Mataram
Email
: ahmadirwansyah800@gmail.com
ABSTRACT
This
research was conducted from the emergence of the problem that a small number of
users use the E-court system and the lack of understanding and socialization of
the community and some court staff in using the E-court system, resulting in
many people using paid legal counsel. This study aims to determine the
effectiveness of the application E-court applied at the Painan District Court
to support the electronic-based government (E-government). As well as analyzing
the factors that affect the effectiveness of the E-court program. This study
uses a qualitative approach with a descriptive method, in which data is
collected through observation, interviews, and documentation studies. Test the
validity of the data through source triangulation techniques. The results of
this study reveal that overall this e-court system can be said to have not been
effective in supporting the electronic-based government (E-government) at the Mataram
District Court because people are still unfamiliar with the use of technology,
there are still obstacles such as socialization which is considered to be still
lacking that makes the public as the main target of the E-court system not yet
understand about this application as well as the steps to use independently at
home and there are also internet network problems that are still inadequate. On
the other hand, there are still people who use the services of legal counsel to
manage the application documents for filing cases.
Keyword:E-Government,
E-court, Electronic-based services
ABSTRAK
Penelitian
ini dilakukan dari munculnya permasalahan yang sedikit jumlah masyarakat
pengguna yang memanfaatkan sistem E-court serta kurangnya pemahaman dan
sosialisasi masyarakat maupun beberapa staf pengadilan dalam penggunaan sistem
E-court ini sehingga mengakibatkan masih banyak terdapat masyarakat menggunakan
kuasa hukum yang dibayar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana
efektivitas penerapan E-court yang diterapkan di Pengadilan Negeri Mataram
dalam upaya mendukung pemerintahan berbasis elektronik (E-government). Serta
menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas program E-court.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, yang
dimana data dikumpul melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Uji
keabsahan data melalui teknik triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini
mengungkapkan bahwa secara keseluruhan sistem e-court ini bisa dikatakan belum
efektif dalam upaya mendukung pemerintahan berbasis elektronik ( E-government)
di Pengadilan Negeri Mataram karena masyarakat masih awam dengan penggunaan
teknologi, masih terdapat kendala-kendala seperti sosialisasinya yang dinilai
masih kurang yang membuat masyarakat sebagai sasaran utama dari adanya sistem
E-court belum memahami mengenai aplikasi ini begitu juga dengan langkah-langkah
menggunakan secara mandiri dirumah serta terdapat juga kendala jaringan
internet yang masih kurang memadai. Disisi lain juga masih terdapat masyarakat
yang menggunakan jasa bantuan kuasa hukum untuk melakukan pengurusan dokumen
permohonan pengajuan perkara.
Kata Kunci: E-Government, E-court,
Pelayanan berbasis elektronik
Pendahuluan
Di Indonesia tuntutan terhadap
peningkatan pelayanan publik yang baik dan memuaskan kepada masyarakat menjadi
sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Pemerintah berbasis
digital atau yang dikenal dengan Electronic government yaitu:
Mendorong
peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menjadikannya lebih efektif dan efisien
melalui pemanfaatan teknologi digital. Sehingga masyarakat di seluruh wilayah dapat
mengakses sebuah layanan lebih cepat, murah dan mudah.
Salah
satu upaya yang dilakukan guna mewujudkan e-government di Pengadilan Negeri mataram
adalah dengan diluncurkannya sebuah terobosan baru berupa sistem E-court.
E-court ini sendiri merupakan wujud dari gagasan Mahkamah Agung yang digagas
untuk mempermudah masyarakat. Dimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2018, seiring berjalannya sistem E-court ini kemudian diperkuat
dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
Berdasarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, terdapat beberapa layanan
administrasi yang bisa dilakukan melalui sistem E-court. Jenis pelayanan yang
bisa diakses melalui sistem E-court diantaranya meliputi : Pendaftaran perkara
secara online (e-filling), Pembayaran biaya panjar secara elektronik
(e-payment), Pemanggilan atau pemberitahuan pada pihak yang bersangkutan secara
elektronik (e-summons), dan Persidangan secara online (e-litigation).
Data
keseluruhan yang diperoleh oleh peneliti dari Pengadilan Negeri Mataram menunjukkan jumlah keseluruhan pengguna
E-court di Pengadilan Negeri Painan dari tahun 2019-2021 yang menggunakan pengguna
terdaftar advokat mencapai 57 dari 110 perkara yang masuk. Dimana dibandingkan
dengan jumlah pengguna terdaftar bukan advokat (Perseorangan, perseorangan
dengan kuasa insidentil, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara kementrian
dan lembaga) tidak ada perkara yang masuk dalam pengurusan perseorangan (non
advokat).
Hasil
observasi peneliti di Pengadilan Negeri Mataram juga menemukan fakta bahwa
masih terdapat masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi yang memadai
terkait sistem 203 E-court. Dimana mereka baru mengetahui adanya layanan
tersebut pada saat mengajukan permohonan perkara pada operator Pengadilan Negeri
Mataram.
Sementara
itu terdapat pula masyarakat yang karena ketidak-tahuan dan tidak pahamnya cara
proses kerja E-court atau masyarakat yang masih munggunakan jasa advokat untuk
mengurus administrasi pengajuan permohonan perkara sampai selesai. Padahal dengan
adanya sistem E-court, masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkan smartphone
mereka untuk mengetahui serta menyelesaikan berbagai layanan administrasi
dengan mudah dan gratis di Pengadilan Negeri Mataram.
Merujuk
pada uraian diatas, penulis mengidentifikasi beberapa masalah terkait penerapan
E-court di Pengadilan Negeri Mataram. Pertama, terdapat kesenjangan jumlah
masyarakat yang menggunakan E-court dengan pengguna terdaftar (advokat) dengan
pengguna perseorangan (non advokat). Diketahui dari data yang didapatkan dari
Pengadilan Negeri Mataram pengguna program E-court menggunakan jasa advokat
berjumlah 57 perkara, sedangkan pengguna manual berjumlah 53 perkara dan
sedangkan pengguna E-court perseorangan (non advokat) tidak terdapat pengguna
yang terdaftar. Kedua, masih kurangnya sosialisasi pengguna Sistem E-court
kepada masyarakat terlihat dari sedikitnya jumlah pengguna, hal ini diketahui
dari wawancara awal yang peneliti lakukan dengan masyarakat dimana masyarakat
tersebut tidak mendapatkan sosialisasi sehingga dia tidak tau dan langsung
mendatangi kantor pengadilan untuk melakukan pengurusan segala administrasi
permohonan perkara, namun di kantor pengadilan diarahkan untuk melakukan
pengurusan secara online.
Ketiga,
masih banyak masyarakat yang belum bisa beradaptasi dengan teknologi baru
khusus nya aplikasi E-court yang diketahui dari informasi yang diberikan oleh
operator pengadilan yang menyatakan bahwa masyarakat banyak yang meminta tolong
pada operator pengadilan dan belum mandiri dalam penggunaan aplikasi E-court
ini. Keempat, masih kurangnya pemahaman pegawai pengadilan terkait penggunaan
sistem E-court ini terlihat dari hasil wawancara peneliti dengan salah satu
advokat muda pengadilan yang menyatakan bahwa masih terdapat banyak advokat
yang belum menguasai penggunaan E-court, terutama yang berusia lebih tua.
Kelima, dari observasi yang peneliti lakukan di Pengadilan Negeri Mataram tidak
ada terlihat poster terkait langka-langka penggunaan E-court.
Metode Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Penggunaan pendekatan
kualitatif ini dikarenakan pendekatan ini dipandangl ebih relevan dalam me
ngamati gejala-gejala sosial yang ada di masyarakat. Jenis penelitian deskriptif
adalah penelitian yang berusaha menggambarkan fenomena yang terjadi secara nyata,
realistis, aktual, nyata dan pada saa tini, karena penelitian ini untuk membuat
deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta,
sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang dimiliki. Lokasi penelitian
adalah di Pengadilan Negeri Mataram.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara
pengamatan atau observasi, wawancara serta dokumentasi. Untuk uji keabsahan,
peneliti menggunakan metode triangulasi.
Hasil
Penelitian dan Pembahasan
Efektivitas
pelaksanaan program E-court diukur dengan menggunakan indikator yang
dikemukakan oleh Sutrisno, yaitu Pemahaman program, ketepatan sasaran,
ketepatan waktu, tercapainya tujuan dan perubahan nyata. Dimana hasil
penelitian penulis terhadap masingmasing indikator adalah sebagai berikut:
a) Pemahaman
Program
Dalam penerapannya E-court ini dari segi pemahanan
program operator pengadilan dimana dalam indikator pemahaman program operator
pengadilan sudah paham dengan aplikasi E-court ini.
Namun kondisi ini justru bertolak belakang dengan
pengetahuan masyarakat dan beberapa staf pengadilan. Ada yang mengetahui namun
banyak yang belum memahami bahkan mengetahui adanya E-court ini. Agar efektif
perlu adanya perbaikan karena dilapangan penulis menemukan bahwa terdapat masyarakat
yang masih awam dengan aplikasi E-court ini. Masyarakat mengaku belum
mendapatkan sosialisasi pihak pengadilan mengenai E-court ini. Sebagian
masyarakat hanya tahu bahwa sudah dapat melakukan pengurusan permohonan perkara
di pengadilan setempat tapi masyarakat tidak mengetahui bahwa adanya aplikasi
yang dapat diakses secara mandiri dirumah dengan bermodalkan smartphone dan
jaringan internet saja.
Menurut Sutrisno dalam (wulandari,2018) Indikator
pemahaman program berkaitan dengan sejauh mana program tersebut dipahami oleh
stakeholder terkait serta bagaimana proses realisasi suatu program agar dapat
diterima dan dipahami dengan mudah. Melalui pemahaman program yang baik,
program tersebut dalam proses pelaksanaannya tentu dapat dijalankan dengan mudah
dan efektif. Pemahaman program ini tentunya harus dikuasai oleh semua pihak
terkait. Terutama pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program
tersebut.
Berdasarkan pengertian dari indikator pemahaman
program diatas dapat diketahui bahwa pemahaman program E-court ini masih kurang
karena tidak semua stakeholder yang memahami mengenai aplikasi E-court ini.
Harus ada perbaikan karena ditemukan masyarakat belum memahami mengenai
aplikasi ini begitu juga dengan langkah-langkah menggunakannya secara mandiri
dirumah sehingga masyarakat tidak perlu meminta bantuan dari pihak pengadilan.
Pihak pengadilan mengaku sudah berupaya melakukan
sosialisi kepada masyarakat melalui informasi lisan dan pihak pengadilan pun
telah memberikan sosialisasi kepada para-para pengacara yang sering mendatangi
pengadilan. Menurut 205 pihak pengadilan salah satu faktor dari ketidaktahuan
yang disampaikan masyarakat ini disebabkan oleh kesadaran masyarakat dalam
penggunaan pelayanan secara elektronik yang kurang. Serta masyarakat yang
cenderung malas untuk mengurus dokumen secara mandiri sehingga menyebabkan
terdapat masyarakat yang menggunakan jasa kuasa hukum, dimana pengambilan kuasa
hukum itu tidak gratis melainkan harus mengeluarkan biaya yang lebih.
Dalam penerapan suatu program sangatlah penting
pemahaman dari pelaksana program itu sendiri maupun dari penerima program.
Pengetahuan dari berbagai pihak terkait mengenai suatu program yang dikeluarkan
sangat berdampak pada keberlangsungan dari program itu sendiri.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa terkait
pemahaman program E-court ini masih kurang dikarenakan tidak semua stakeholder
yang memahami mengenai aplikasi E-court ini. Dengan perbaikan di beberapa aspek
tersebut diharapkan E-court ini dapat berjalan lebih efektif lagi kedepannya.
b) Ketepatan
Sasaran
Sasaran E-court ini adalah masyarakat namun dalam
penerapannya masyarakat justru masih awam dan masih banyak yang belum bisa
mengakses aplikasi E-court ini. E-court semestinya dapat membantu masyarakat
serta mengurangi biaya-biaya yang tidak perlu dikeluarkan.
Keberadaan aplikasi ini membuat orang tidak perlu
datang lagi ke pengadilan untuk melakukan layanan administrasi. Sehingga
masyarakat yang ingin melakukan layanan administrasi akan lebih hemat dari sisi
waktu, tenaga dan biaya. Namun dalam pelaksanaanya ditemukan masyarakat yang
tetap mendatangi kantor pengadilan dikarenakan ketidaktahuannya mengenai adanya
aplikasi ini, masyarakat yang terlanjur datang ini akan diarahkan untuk
mengakses layanan E-court secara mandiri menggunkan ponsel pintar.
Masih awam dan belum pahamnya masyarakat dalam
mengakses aplikasi Ecourt ini tentu berkaitan dengan sejauh mana sosialisasi
yang didapatkan oleh masyarakat, dari hasil penelitian sosialisasi yang
dilakukan oleh pemerintah sejauh ini masih kurang karena hanya secara lisan
saja peneliti tidak menemukan spanduk, posterataupun himbauan tertulis yang
terpajang di pengadilan yang secara khusus dibuatkan untuk memberitahu
masyarakat mengenai adanya program E-court ini.
Menurut sutrisno dalam (wulandari,2018) Indikator
ketepatan sasaran berkaitan dengan peninjauan langsung terhadap keberadaan
program. Dimana peninjauan menitik beratkan pada penilaian sejauh mana
keberadaan program sesuai dengan aturan serta tepat sasaran. Apabila suatu program
berjalan dan hasilnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan sebelumnya, maka
program tersebut dapat dinilai sudah berjalan dengan efektif.
Dalam penerapan aplikasi E-court ini sasaran yang
dituju dalam penerapannya adalah masyarakat. Masyarakat merupakan faktor
penting berjalan atau tidaknya program karena masyarakatlah yang paling
merasakan perubahan dalam pengurusan pelayanan di Pengadilan.
Dari wawancara yang peneliti lakukan dapat dikatakan
bahwasanya dari aspek ketepatan sasaran program E-court belum tepat sasaran.
Bagi sebagian masyarakat yang mendapatkan dan mengerti cara penggunaanya adanya
E-court ini sangat membantu masyarakat serta mengurangi kerugian moril maupun
material karna dengan adanya aplikasi ini orang tidak perlu ke pengadilan. Namun
masyarakat masih banyak yang awam dalam pengunaan aplikasi ini. Hal initentu
berkaitan dengan sosialisasi yang dilakukan oleh pengadilan sejauh ini masih
kurang.
Dapat disimpulkan bahwa aplikasi E-court ini belum
tepat sasaran karna dilapangan penulis menemukan bahwa masih ada kendala
masyarakat yang masih awam dan belum memahami bagaimana menggunakan aplikasi
maka dari itu perlu adanya perbaikan pada aspek sosialisasi.
c)
Ketepatan Waktu
Dalam pengurusan menggunakan E-court
lamanya waktu penyelesaian pelayanan permohonan perkara itu sangat relative dan
tergantung pada berapa orang yang melakukan permohonan dan juga tergantung pada
kualitas sinyal yang dimiliki serta tergantung server pusat.Biasanya pengurusan
permohonan menggunakan aplikasi e-court dapat tuntas dalam satu hari jika tidak
ada kendala serta data yang diajukan lengkap. Dalam penyelesaian perkara tuntas
secara E-court bisa memakan waktu sampai 6 bulan tergantung parahnya kasus,
begitu juga secara manual bisa memakan waktu 6 bulan penyelesaian atau lebih
tergantung parahnya kasus perkara yang diajukan.
d) Perubahan
Nyata
Dengan adanya aplikasi E-court ini tentu diharapkan
mendatangkan perubahan nyata bagi baik masyarakat, admin e-court maupun dari
pihak pengadilan sendiri. Dari segi masyarakat yang mengetahui mengenai adanya
aplikasi ini tentu merasakan perubahannya, dimana sebelumnya harus jauh ke
kantor pengadilan dan mengatri untuk mendapatkan pelayanan namun sekarang
sekarang dapat mengakses dan mengurus sendiri dokumen dan persyaratan kelengkapan
permohonan perkara tetapi bagi masyarakat yang tidak mengetahui perubahan itu
belum ia rasakan. Berbagai inisiatif e-gov tidak akan ada gunannya jika tidak
ada pihak yang merasa diuntungkan dengan adanya implementasi konsep tersebut
(Indrajit,2016) Selanjutnya dari pihak Pengadilan Negeri Mataram sendiri menyatakan
bahwa adanya E-court ini membuat pelayanan di kantor pengadilan berubah karena hampir
sudah tidak melayani masyarakat secara tatap muka. Menurut sutrisno dalam (wulandari,2018)
Indikator perubahan nyata juga menjadi salah satu tolok ukur keefektifan
program.
Semakin banyak manfaat dan perubahan di masyarakat dengan
adanya program tersebut menunjukkan bahwa program tersebut berjalan dengan efektif.
Pelaksanaan 208 program ini tentunya tidak hanya menimbulkan
perubahan positif, tapi juga dapat saja menimbulkan perubahan dalam arti negatif.
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas terdiri sebagai berikut :
1. Kualitas
Portal Web
Kualitas portal web yang dimiliki
Mahkamah Agung dan dijalankan oleh Pengadilan Negeri Mataram ini untuk segi
kualitas sudah bagus dan masyarakat harusnya bisa dengan gampang mengakses
aplikasi ini. Namun untuk pegaksesannya tergantung pada jaringan dan tergantung
pada server pusat.Dari wawancara yang peneliti lakukan aplikasi ini terkadang
tidak bisa diakses sama sekali. Hal ini juga disampaikan ke pusat harus
menambah beberapa item sehingga lebih meningkatkan kualitas.Dapat disimpulkan
bahwa kualitas portal web dari aplikasi E-court ini sudah bagus hanya saja
untuk pengaksesanya terkadang terkendala sinyal internet dan server pusat.
2. Infrastruktur
Teknologi
Infrastruktur teknologi merupakan
suatu faktor penting dalam berjalan tidaknya suatu program yang berbasis
online. Berdasarkan wawancara dan observasi yang peneliti lakukan di pengadilan
jaringan yang ada disana sudah cukup bagus dan juga di nagarinya terdapat wifi
jadi, namun sering terjadinya gangguan pada server pusat sehingga berpengaruh
pada lamanya proses upload dokumen yang dilakukan oleh pengadilan.
3. Kebijakan
Pemerintah
Didasarkan pada Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi dipengadilan secara elektronik,
seiring berjalannya waktu diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan dipengadilan secara
elektronik.Dapat disimpulkan bahwa dukungan dari pemerintah sangatlah perlu
dalam hal ini seharusnya membuatkan strategi-strategi khusus yang dapat
menunjang efektifnya program E-court ini.
4. Sumber
Daya Manusia
Sumber Daya Manusia yang terlibat
adalah berbagai pihak seperti masyarakat sebagai penerima layanan serta
operator dipengadilan yang bertugas dalam konfirmasi layanan dan yang bertugas
terkait berjalannya aplikasi E-court ini. Dalam penerapan aplikasi Ecourt ini,
sumberdaya manusia yang ada seperti masyarakat masih kurang memadai dikarenakan
masyarakat masih banyak yang belum dapat melakukan pengurusan secara mandiri di
rumah dan membutuhkan pihak pengadilan untuk pengurusan serta karakteristik
masyarakat yang tidak mau ribet dalam melakukan pengurusan mandiri. Dalam segi
kemampuan operator di Pengadilan sudah memadai dalam menggunakan aplikasi ini,
namun ada diatara pegawai pengadilan yang belum menguasai jalannya proses
penggunaan sistem E-courn ini, dan kebanyakan diatara mereka adalah pegawai-pegawai
yang berusia sudah tua.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan
bahwa: 1) Mewujudkan efektivitas program perlu adanya usaha bersama dari
berbagai elemen yang terlibat, seperti masyarakat, Operator E-cour, serta
Pengadilan Negeri Painan. Sistem E-court ini bisa dikatakan belum efektif
didalam upaya mendukung pemerintahan berbasis elektronik (e-government) di
Pengadilan Negeri Painan dikarenakan banyak masyarakat yang masih awam dengan
program ini, bukan hanya masyarakatnya saja, karyawan pengadilan pun masih
banyak ditemukan yang belum paham dan menguasai program tersebut, masih ada
terdapat kendala-kendala seperti sosialisasi yang dinilai masih kurang serta
masyarakat sebagai sasaran utama dari adanya aplikasi E-court ini belum
memahami betul mengenai program ini begitu juga dengan proses penggunaannya
secara mandiri dirumah. Dilihat dari sisi lain masih banyak terdapat masyarakat
yang membayar kuasa hukum untuk memudahkan kerja masyarakat pencari keadilan,
dimana masyarakat tidak perlu repot-repot paham mengenai cara pakai aplikasi
tersebut; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas program E-court ini
dilihat dari segi sumber daya manusia yang bertugas didalam proses
pengoperasiannya seperti operator sudah cukup baik tetapi ada dari beberapa
staf pengadilan yang ikut andil dibagian proses penggunaan E-court masih banyak
yang belum paham dan menguasainya.
Berdasarkan simpulan dari hasil
penelitian, penulis menyaran beberapa hal di antaranya:
1) Pihak
Pengadilan harus saling bekerjasama dalam peningkatan sosialisi kepada
masyarakat dengan cara seperti membuatkan spanduk di tempat-tempat umum serta
diharapkan dapat memberikan sosialisai lebih intens agar lebih banyak
masyarakat yang mengetahui dan paham dengan penggunaan aplikasi ini; 2) terkait
permasalahan jaringan internet dan sering erornya server e-court yang
dikeluhkan masih belum memadai, butuh komitmen dari semua stakeholder untuk
mengakselerasi infrastruktur digital. Menghadapi Revolusi 4.0 terlebih
kebutuhan akan akses internet yang memadai juga dibutuhkan untuk menunjang
kemajuan diberbagai sektor.
DAFTAR PUSTAKA
Darmawan, dkk. 2020. E-Government:
Implementasi, Strategi danInovasi .Yayasan Kita a Menulis.
Efiliati.
2020. EfektivitasPelayananAdministrasiPerkaraMelalui E-court di Pengadilan
agama; StudiPengadilan Negeri MataramKelas 1A.
Indrajit,
R. E. (2016). Konsep dan Strategi Electronic Government. Andi Yogyakarta.
Iqbal,
M.dkk. 2019. EfektivitasSistemAdministrasi E-Court dalamUpayaMendukung Proses
AdministrasiCepat, SederhanadanBiayaRingan di Pengadilan. JurnalIlmuHukum:
FakultasHukumUniversitas Riau, 8(2).
Mulyadi,
D. (2016). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik: Konsep dan Aplikasi
Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti UntukPelayananPublik.
Sadarmayanti.
2006. Sumber Daya Manusia dan Produktifitas Kerja. MandarMaju: Jakarta.
PeraturanMahkamahAgung RI Nomor 3Tahun 2018
PeraturanMahkamahAgung
RI Nomor 1 Tahun 2019
0 Komentar