Breaking News

Satreskrim Polres Lombok Timur Ciduk Penadah sekaligus Penyedia Alat Begal


SegranakpPost.com,Lombok Timur - TIM Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur Telah menangkap 1 Orang Penadah sekaligus Penyedia alat dalam suatu Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (BEGAL) yang terjadi di Jalan Raya Jurusan Dusun. Tambun dan Senyiur Lungkak kecamatan. Keruak.

Polisi menangkap terduga pelaku inisial,  SS Laki-laki, 25 Tahun, Alamat Dusun. Sempong, Desa. Sepapan, Kec. Jerowaru,Rabu (18 /3/2020).

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi menjelaskan Modus dan Kronologis Kejadian, Pelaku SS saat terjadinya tindak pidana Tersebut berperan menyiapkan alat berupa 2 Buah Parang dan Menerima hasil kejahatan berupa 1 Unit Sepeda Motor dan Dompet milik korban.

"Sesaat sebelum kejadian, pelaku SS membekali 3 Orang pelaku dengan senjata Tajam dan selanjutnya tiga Orang pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara memberhentikan korban ZAINUDIN,  Laki-laki, 29 Tahun, Pekerjaan Kurir JNE, Alamat Dusun. Bare Kedit, Desa. Pandan Wangi, Kecamtan. Jerowaru. di tempat yang sepi, setelah korban berhenti pelaku langsung menebas tangan korban, kemudian pelaku mengambil paksa barang berharaga korban berupa 2 Unit Hp, 1 Buah Dompet, dan 1 Unit Sepeda Motor,"ungkap AKP I Made Yogi".

Yogi juga menuturkan, Selesai kejadian tersebut 3 Orang Pelaku menyerahkan hasil kejahatannya kepada SS dan mengembalikan Dua buah parang, keesokan harinya pelaku SS menjual Kendaraan korban dan membagikan hasil penjualan kepada 3 orang rekannya tersebut,"Tutur Yogi".

Adapun baang bukti yang disita petugas,1 Unit Sepeda Motor,1 Buah Dompet Milik Korban,1 Bilah Parang yang digunakan pelaku saat melakukan aksi,Uang sisa hasil penjualan Sepeda Motor Rp. 200.000.

Ada pun Tiga orang Rekan pelaku SS sebelumnya sudah di tangkap petugas di wilayah Keruak dan Jerowaru. Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan  Proses hukum lebih lanjut.(SGP/ofik)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close