SegranakPost.com, Lombok Timur - Tim Opsnal Pekat Gatarin 2020 Polres Lotim yang dibantu Satsabhara dan Anggota polsek Labuhan Haji berhasil membubarkan judi sabung ayam dan telah mengamankan 2 orang di TKP pada Jum’at (27/3/2020).
Para pemain yang diamankan masing masing RU (50) dan AE (38) warga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur menjelaskan bahwa saat mendapat informasi terkait adanya judi sabung ayam petugas langsung menuju TKP untuk melakukan pembubaran.
“Para pelaku berjumlah sekitar 50 orang, mereka semua sedang melakukan judi sabung ayam,”ujarnya.
Lebih lanjut, Yogi juga menuturkan, lokasi judi sabung ayam ini berada di pinggir jalan raya Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji.
“Kegiatan judi sabung ayam ini digelar di pinggir jalan dan sangat meresahkan masyarakat,”tambahnya.
Sementara itu, 2 orang yang berhasil diamankan saat itu sedang berada di lokasi sedang bermain judi sabung ayam.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 2 ekor ayam jantan, 10 unit sepeda motor, dan 1 buah arena atau ring
Saat ini pelaku judi beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.(SGP/Red)
0 Komentar